Single News

Soal SK Bantuan Kelompok, Pelayanan Kades Lampok Disorot Warga

Rungan.id – Sumbawa Barat|NTB,- Kepala Desa Lampok, Kecamatan Brang Ene, diduga mempersulit warganya dalam urusan administrasi permintaan penanda tanganan surat keputusan (SK) bantuan ternak yang bersumber dari pokok pikiran DPRD setempat. Kades berdalih SK tidak ditandatangani karena oleh kelompok penerima, bantuan tersebut tidak merata dalam pembagiannya.

“Kades dalam hal ini seperti mempersulit dan terkesan tidak profesional dalam melayani masyarakat. Bantuan itu sudah menjadi hak milik kami selaku penerima bantuan, kenapa harus dipersulit,” ungkap salah seorang kelompok penerima bantuan, Muhammad Zain, kepada wartawan, Senin (6/05/2024).

Zain mengaku, berdasarkan koordinasinya dengan Dinas terkait selaku pihak yang mengeluarkan bantuan, sama sekali tidak mempersulit proses bantuan tersebut. Dinas hanya menyarankan agar membuat surat rekomendasi dari desa setempat.

“Kenapa mesti bertele tele, kami hanya meminta surat rekomendasi saja. Lagi pula, bantuan itu adalah untuk para konstituen DPRD bersangkutan,” tegasnya.

Ia meminta agar Kades bersangkutan bekerja secara profesional. Artinya harus dapat memahami jika bantuan itu hanya untuk masyarakat konstituen saja.

“Kalo soal pembagian nya nanti kami selaku kelompok yang mengatur, bukan Kades,” jelasnya.

Sementara itu, Kades Lampok Tarmizi di konfirmasi wartawan via telpon menyatakan belum dapat menandatangani surat rekomendasi itu lebih karena pembagian ternak yang tidak merata oleh masing masing kelompok. Dalam pembagiannya justru ada yang dapat lebih dari satu ekor ternak.

“Jadi itu alasan saya kenapa surat rekomendasi belum saya tanda tangani. Saya selaku pemerintah desa hanya ingin dalam setiap bantuan diberikan secara merata,” jelasnya.

Ditanya terkait regulasi, dirinya mengakui bahwa memang tidak ada regulasi yang mengikat. Namun dirinya sebagai Kades menyarankan adanya pemerataan saja.

“Intinya saya sarankan agar bantuan ini lebih kepada pemerataan,” kata dia singkat. (Red)