Single News

Tim Hubungan Satgas Catur Bais TNI Bersama Unit Intel Kodim Asahan Dan Imigrasi TBA Berhasil Bebaskan 4 PMI NP /TPPO

Tim Satgas

Rungan.id//Tanjungbalai, Sumatera Utara –Tim Gabungan satgas catur Bais TNI dan Unit Intel Kodim bersama Imigrasi, berhasil membebaskan empat orang pekerja migran Indonesia (PMI) illegal yang disekap di rumah agen bernama Awaludin alias Udin Badau, yang berlokasi di Jalan Klep Desa Silo Baru, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada hari Selasa (14/5) malam.

Sayangnya, agen PMI Udin Badau berhasil kabur dalam pembebasan PMI tersebut.Informasi diperoleh awak media Rungan.id, empat PMI yang dibebaskan itu yakni, satu orang PMI ilegal yang hendak berangkat ke Malaysia dan tiga orang lainnya yang datang dari Malaysia.

Mereka disekap sejak hari Minggu (12/5) kemarin karena uang sewa sebesar Rp 3 juta per orang tidak dibayar oleh pengurus ke agen Udin Badau.Adapun data empat orang PMI Ilegal tersebut yaitu, satu calon PMI Ilegal yang akan berangkat ke Malaysia bernama, Rasidi laki laki berusia 41 tahun beralamat Dusun Sabuwa Rt.001/003 Kelurahan Pajanangger, Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep Provinsi Madura.

Kemudian tiga orang PMI yang baru pulang dari Malaysia yang pertama bernama, Andi (42 tahun) warga Dusun III Desa Bagan Asahan Pekan Kecamatan Tanjungbalai. Kedua bernama, Eriandi (36 tahun) warga Gg. Bidan Dusun VI, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara. Dan yang ketiga bernama Ahmad Sukri (34 tahun) warga Sei Sembilang, Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan.

Dari keterangan yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan, Awaludin alias Udin Badau, selama ini dikenal cukup lihai dan selalu mulus mengirim PMI ke Malaysia secara non prosedural atau ilegal. Begitu juga dengan membawa atau memulangkan PMI dari Malaysia ke Indonesia, melalui jalur laut.

Udin Badau juga dikabarkan mendapat dukungan kuat dari aparat, sehingga selalu mulus dalam setiap kegiatan nya.Saat ini keempat PMI ilegal tersebut telah diserahkan ke pihak Imigrasi untuk diproses lebih lanjut.

Kepala Imigrasi Tanjungbalai, Wawan Anjaryono melalui Yusuf Junianto selaku Kasubsi Intelijen Keimigrasian, ketika dikonfirmasi Rabu (15/5/2024) membenarkan adanya pembebasan penyekapan terhadap 4 PMI ilegal tersebut.

“Saat ini keempat PMI Non prosedural tersebut sudah diamankan dan masih dilakukan pemeriksaan. Untuk informasi lebih lanjut akan kita sampaikan setelah selesai pemeriksaan,” ucap Yusuf. (70 M)