Rungan.id – Sumbawa Besar|NTB,- Kapolsek Empang IPTU Nakmin bersama anggotanya berhasil mengamankan sebuah paket yang berisi minuman keras (miras) jenis arak. Paket tersebut baru saja diturunkan dari sebuah bus dan dijemput oleh seorang warga berinisial JW, yang merupakan penduduk Desa Empang Bawa, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa Ntb, Senin (20/05/24).
Penangkapan ini terjadi berkat informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya transaksi miras yang sering terjadi di sekitar terminal bus Empang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek IPTU Nakmin bersama timnya segera melakukan penyelidikan dan pengintaian.
“Saat kami menerima informasi, kami langsung bergerak cepat untuk memantau situasi. Begitu paket tersebut diturunkan dari bus dan dijemput oleh JW, kami langsung melakukan pengamanan,” ujar IPTU Nakmin, Senin (20/05).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan bahwa paket tersebut berisi sejumlah botol minuman keras jenis arak yang siap untuk diedarkan. JW, yang saat ini di bawa ke polsek guna untuk di mintai keterangan lebih lanjut.
“JW saat ini sedang kami minta keterangan, adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil kami amankan, ada 48 botol miras jenis arak ukuran 600 ml. Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran miras ilegal di wilayah kami. Operasi ini adalah bagian dari upaya kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kecamatan Empang,” tambah IPTU Nakmin.
Masyarakat di Desa Empang Bawa menyambut baik tindakan cepat dan tegas yang diambil oleh pihak kepolisian. Salah satu warga, Bapak Hadi, menyatakan bahwa langkah ini sangat penting untuk mencegah peredaran miras yang bisa merusak generasi muda dan mengganggu ketentraman lingkungan.
Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Kerjasama antara polisi dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif. (An)