Rungan.id – Sumbawa Besar|NTB,- Proyek Pembangunan Akses Jalan dan jembatan SAMOTA Lanjutan (MYC) dengan nomor kontrak HK.0203/PJN Wil. II NTB PPK.2.3/200, yang dimulai pengerjaannya pada November 2023, kini tengah menjadi pusat perhatian berbagai kalangan media dan lembaga, terutama pegiat Lembaga Anti Korupsi Kabupaten Sumbawa. Proyek ini menelan biaya sebesar Rp 131.908.000.000 (Seratus Tiga Puluh Satu Miliar Sembilan Ratus Delapan Juta Rupiah) yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023-2024. PT. Nindya Karya bertindak sebagai pelaksana proyek dengan durasi pengerjaan selama 420 hari kalender, yang hingga saat ini menargetkan sisa waktu kerja 203 hari kalender.
Tim investigasi rungan.id menemui Rusmin, Humas PT. Nindya Karya, pada Sabtu (01/06/24), untuk menanyakan terkait RAB, spesifikasi pengerjaan, termasuk bahan-bahan material yang digunakan seperti semen, ukuran besi, batu, pasir, kedalaman pondasi, dan tanah urugan. Namun, Rusmin tidak dapat memberikan jawaban yang memadai terkait pertanyaan tersebut.
“Maaf pak, kalau soal pertanyaan itu saya kurang tau pak, mungkin lebih tepatnya bapak menanyakan langsung aja ke bagian teknisnya, untuk bisa ketemu ke bagian teknisnya bapak harus bersurat dulu, keperluannya apa, baru nanti di jadwalkan untuk bisa ketemu, disini saya hanya bertugas sebagai humas saja untuk bertemu dengan teman-teman dari LSM ataupun Wartawan,” ujar Rusmin, Sabtu (01/06/24).
Sementara itu, salah satu pegiat Lembaga Anti Korupsi Kabupaten Sumbawa menyebutkan bahwa material seperti batu dan urugan pilihan diduga diambil dari quarry di Dusun Batu Gong, Kecamatan Labuhan Badas, dan Dusun Luk, Kecamatan Rhee. Quarry-quarry tersebut dimiliki oleh individu berinisial S dan J, yang izinnya sudah habis masa berlakunya dan belum diperpanjang.
Menurut pegiat Lembaga Anti Korupsi Kabupaten Sumbawa, proyek ini diduga tidak diawasi dengan baik dan material yang digunakan diduga diambil dari quarry yang tidak memiliki izin resmi. Mereka menyatakan bahwa quarry-quarry tersebut sudah habis masa izinnya dan belum diperpanjang, menimbulkan keraguan tentang legalitas dan kualitas material yang digunakan.
Lebih lanjut, Lembaga Pegiat Anti Korupsi Kabupaten Sumbawa berencana mengadakan hearing di DPRD Kabupaten Sumbawa dalam waktu dekat. Mereka akan mengundang semua pihak terkait untuk duduk bersama dalam agenda dengar pendapat, serta meminta pihak eksekutif, legislatif, dan instansi terkait untuk turun langsung ke lokasi proyek untuk melakukan inspeksi mendadak (SIDAK). Jika terbukti ada pelanggaran sesuai dengan yang disampaikan, mereka meminta agar dilakukan pembongkaran.
“Lembaga kami menilai bahwa program pemerintah ini terhimpun dari pajak yang dibayar rakyat. Oleh karena itu, pemerintah berharap agar setiap program tersebut memberikan manfaat yang dapat dinikmati oleh masyarakat setempat,” ujar salah satu pegiat Lembaga Anti Korupsi Kabupaten Sumbawa, pada media ini, Sabtu (01/05/24).
“Balai pelaksana jalan nasional BPJN IX Provinsi Nusa Tenggara Barat NTB harus membentuk Team Khusus Timsus dalam pelaksanaan jalan tersebut saat ini beberapa material yang di gunakan selain tidak berkualitas juga di duga ada konspirasi jahat di dalam pelaksanaan tersebut Pejabat Pembuat Komitmen.PPK.2.3 PJN II Kab Sumbawa harusnya menolak material tersebut karena ini sangat tidak dibenarkan, “tambahnya.
Proyek Jalan SAMOTA, yang seharusnya menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di kawasan tersebut, kini menghadapi tantangan serius. Pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek ini menjadi sorotan, mengingat pentingnya penggunaan dana publik yang efisien dan tepat sasaran. (An)