Rungan.id//Pontianak, Kalimantan Barat – Masyarakat sangat kenal dengan istilah asas Equality Before The Law yang dapat dimaknai bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama dimata hukum jelas Dr Herman Hofi Munawar hari Jumat 7 Juni 2024.
Namun ternyata maknanya telah bergeser menjadi tidak semua orang sama dimana hukum cetus Herman Hofi.Masih terang Hofi, fakta di lapangan ternyata terdapat perbedaan dalam perlakuan dalam hal penegakan hukum. Hak serta kewajiban bagi mereka yang terlibat dalam proses pidana ternyata berbeda.
Ketika rakyat kecil dilaporkan maka proses nya sangat cepat tampa proses gelar perkara sebagaimana diperintahkan perkap, dalam jangka 2 hari semua selesai terlapor langsung di tahan hingga berbulan bulan tidak ada kepastian hukum.
Miris sekali ketika rakyat kecil, orang kampung melaporkan perusahan yang telah merugikan masyarakat kasus nya bertahun tahun tidak jelas mengambang, padahal KUHAP dan berbagai ketentuan telah menempatkan Hak Asasi Manusia pada porsi yang seharusnya dalam kerangka penegakan hukum.
Perusahaan PT RJP di Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) telah nyata-nyata mencaplok tanah warga, warga telah melaporkan sesuai ketentuan bertahun tahun tidak ada kepastian.
Malah masyarakat yang diproses dengan tuduhan telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan, karena laporan itu masih terlalu sumir, lalu masyarakat sebagai pelapor di laporkan perusahan telah memalsukan dokumen.
Jadi masyarakat melaporkan perusahan telah mencaplok tanah nya terkesan sengaja dikaburkan. Bertahun tahun laporan masyarakat tidak ada kejelasan alias mengambang dengan berbagai alasan penyidik yang tidak masuk akal perusahaan telah melakukan usahanya pada tempat yang bukan Izin lokasi perusahaan sebagai tempat menanam sawit.
Pada hal kita pahami bahwa melakukan aktivitas usaha diluar zona yang diizinkan atau Izin lokasi (INLOK) merupakan aktivitas yang melanggar hukum apa lagi dilakukan pada tanah masyarakat yang mempunya legalitas yang jelas kata Herman Hofi lagi Perusahaan tidak boleh melakukan aktivitas nya di luar INLOK yang berarti kegiatan perusahaan tersebut tidak memiliki HGU, dengan demikian jelas bahwa kegiatan usaha diluar INLOK yang berarti diluar HGU merupakan kegiatan illegal telah melanggar sebagaimana yang di atur dalam UU. No.5 tahun 1960 tentang UUPA dan PP No. 40 tahun 1996 tentang HGU dan di revisi dengan PP No.18 tahun 2021 tentang hak pengolahan, hak atas tanah, satuan rumah susun dan pendaftaran tanah.Sementara izin INLOK PT.RJP tercantum dalam SK Bupati KKR No. 278 tahun 2009. Tentang izin lokasi perkebunan kelapa sawit.
Namun PT RJP terus melakukan aktivitas nya menanam kelapa sawit di luar INLOK yang sudah ditentukan oleh SK Bupati KKR PT. RJP melakukan penanaman sawit pada lahan warga yang tergabung dalam KPSA sejak tahun 1998.
Berdasarkan surat bupati tingkat II Pontianak no. 522.11461/IV-BAPEDA Tangggal 25 oktober 1999. “Kegiatan perusahaan menanam kelapa sawit secara nyata di luar lokasi perizinan. Namun aneh nya tidak ada tindakan apapun dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya dalam hal ini adalah Dinas Perkebunan.
Masyarakat sudah melaporkan PT.RJP Pada polda kalbar, namun belum ada tanda-tanda penyelesaian nya. Malah terkesan mengambang dengan berbagai alasan yang tidak rasional, sejak tahun 2015 hingga saat ini belum ditentukan tersangka nya, padahal laporan warga sudah pada tahap penyidikan.
PT RJP ini telah merampok tanah masyarakat di Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) ini sepertinya tidak dapat di sentuhan baik oleh polda kalbar maupun pemda KKR Kalimatan Barat.
PT. RJP tetap melakukan aktivitas perkebunan nya di atas lahan yang sangat terang benderang pelanggaran hukum dan pelanggaran hak atas tanah masyarakat yang dilakukan PT. RJP masyarakat telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan hak mereka namun apa daya rakyat kecil selalu terlindas oleh perusahaan yang memiliki akses ekonomi dan kekuasaan.
Saat ini Masyarakat harus mencari keadilan kemana lagi yang dapat melindungi hak-hak mereka melaporkan pada kepolisian namun apa daya hingga detik ini tidak ada Kepastian Masyarakat mohon pada pak Kapolda dapat membantu proses hukum yang mengambang ini pungkas Dr. Herman Hofi Munawar.
(Mamad)