Single News

Dinas PUPR Pringsewu Mengadakan Sosialisasi Peraturan Menteri No 10 Tahun 2021 Di Pekon Tri Tunggal

RUNGAN.id – Pring Sewu MNCTIVANO Lampung Mengadakan Sosialisasi Peraturan Menteri No 10 Tahun 2021 manajemen keselamatan kontruksi, Di Pekon Tri Tunggal Mulya
Dinas Pekerjaan Umun dan Perumahan Rakyat Pringsewu mengadakan Sosialisasi Peraturan Menteri PUPR No 10 Tahun 2021 Di Pekon Tri Tunggal Mulya. 12 /06/2024.

Hadir dalam kegiatan Sosialisasi tersebut Kabid. PUPR Kabupaten Pringsewu Ades Suherna beserta Jajarannya, Kepala Pekon Tri Tunggal Mulya Ibu Tintin Agustina dan juga beberapa Kepala Pekon Seperti Pak Parjan dari Pekon Purwodadi pak Heru dari Pekon Tunggul Pawenang dan Pak Suryanto dari Pekon Engal Rejo
Peserta Sosialisasi di ambil dari 2 orang perwakilan Dari Pekon Masing masing yang ada di Kecamatan Adiluwi.

Pada acara tersebut dihadiri beberapa Kepala Diantaranya Pekon Tri Tunggal Mulya Ibu Tintin Agustina secara simbolis memberikan Alat pelindung diri APD kepada peserta Sosialisasi.

Beliau mengucapkan Terimakasih kepada Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu yang telah menyelengarakan Sosialisasi ini di Pekon Kami “ujar Beliau sebagai kepala pekon tri tunggal mulya

Saat Awak Media mewawancari Kabid PUPR Ades Suherna mengatakan kedepan Tenaga kerja kita khususnya di Kabupaten Pringsewu Harus banyak yang memiliki Sertipikat kerja Pertukangan karna dengan memiliki sertipikat kerja dapat meningkatkan harga jasa dari pekerjaan mereka Itu sendirinya.
dengan adanya pelatihan pelatihan standar pengetahuan mereka akan dapat meningkat apa lagi nanti nya mereka akan diberikan sertipikat standar kompentensi pertukangan yang bersifat Nasional ” ujarnya.

Selanjutnya Ades mengatakan dengan diadakan nya sosialisasi Permen No 10 Tahun 2021 tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi diharapkan kedepan mereka menjadi Garda terdepan dalam membangun Infrastruktur untuk Kabupaten Pringsewu Pada umumnya” Ujarnya. (Rina)