Rungan.id – Sumbawa Besar|NTB,- Sidang kasus dugaan tindak pidana penggelapan barang-barang Toko Sumber Elektronik dengan terdakwa Nyonya Lusy semakin menarik perhatian. Pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, Rabu (12 Juni 2024), menghadirkan saksi ahli, Drs. Khairunnas DS, Ak.CA., CPA., CPI., ASEAN CPA, seorang auditor dari Kantor Akuntan Publik Khairunnas, Mataram.
Drs. Khairunnas DS menjadi saksi kunci dalam persidangan ini. Dalam kesaksiannya, terungkap bahwa audit yang dilakukan terhadap barang-barang Toko Sumber Elektronik dilakukan atas permintaan dan dibiayai oleh Ang San San, yang juga merupakan saksi pelapor dalam kasus ini.
Tim kuasa hukum terdakwa, yang terdiri dari Safran SH MH, Adhar SH MH, Taufikurrahman SH M.Hum, dan Muhammad Arif SH dari Sambo Law Firm, Mataram, mengungkapkan kejanggalan dalam audit tersebut. Drs. Khairunnas mengaku keliru dan khilaf dalam menyebutkan bahwa Nyonya Lusy diduga menggelapkan sebesar Rp 2 miliar dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Polda NTB.
Sidang ini berlangsung pada Rabu, 12 Juni 2024, di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar. Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, John Michel Leuwol SH, dan dilanjutkan hingga malam hari.
Kejanggalan yang terungkap dalam persidangan ini memunculkan pertanyaan mengenai keakuratan dan keprofesionalan audit yang dilakukan. Data yang digunakan oleh saksi ahli berasal dari Ang San San, yang kemudian diserahkan ke penyidik kepolisian. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa audit tidak dilakukan secara independen dan profesional.
Setelah kesaksian Drs. Khairunnas, majelis hakim juga mendengarkan keterangan dari saksi ahli pidana yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Hendra S.SH dan Rika Ekayanti SH. Pada sidang berikutnya, giliran kuasa hukum terdakwa mengajukan saksi untuk menguatkan pembelaan mereka.
Sidang akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi dari pihak kuasa hukum terdakwa. Fakta-fakta yang terungkap dalam sidang ini diharapkan dapat membawa kebenaran ke permukaan dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Nyonya Lusy sebelumnya sudah melaporkan auditor dari Kantor Akuntan Publik Khairunnas ke berbagai institusi, termasuk Kapolri, Kementerian Keuangan RI, OJK, dan Ombudsman NTB, karena menilai audit dilakukan dengan tidak profesional. Keberatan ini disertai bukti bahwa data yang digunakan dalam audit merupakan data dari tahun 2014 hingga 2021, sementara Nyonya Lusy baru mulai mengelola toko tersebut pada tahun 2023.
Kasus ini semakin menunjukkan pentingnya transparansi dan profesionalisme dalam proses hukum agar keadilan dapat ditegakkan dengan benar. (Ri)