Rungan.id//Lombok Utara, NTB – Polres Lombok Utara mengungkap 7 kasus dalam Operasi Jaran Rinjani 2024 mulai tanggal, 27 Mei hingga 9 Juni 2024. Dalam 7 kasus tersebut, Polisi menetapkan 14 tersangka.
Kapolres Lombok Utara, AKBP Didik Putra Kuncoro melalui Wakapolres Lombok Utara Kompol I Nyoman Adi Kurniawan SH, mengatakan satu tersangka ditahan di Polsek Selaparang karena terlibat kasus lain, empat tersangka sudah ditahan di Polres Lombok Utara dan sisanya tidak dilakukan penahanan.
“Tidak ditahan karena masuk dalam perkara tindak pidana ringan dan pelaku anak,” terangnya dalam Konferensi pers di Aula Sarja Arya Racana, Kamis (13/06/2024).
Dari tujuh kasus yang diungkap, kata Nyoman Adi, dua diantaranya merupakan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sementara lima lainnya adalah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian ringan.
“Dua kasus curat ini masuk TO (target operasi) selain itu non TO,” ungkapnya.
Dua minggu operasi Jaran, kata Nyoman Adi, sejumlah sepeda motor, telepon genggam, mesin cuci, barang-barang elektronik dan berbagai jenis makanan ringan disita Sat Reskrim Polres Lombok Utara, sebagai barang bukti yang ada kaitannya dengan tundak pidana yang dilakukan.
“Seluruh tersangka, akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan pidana penjara selama tujuh tahun atau denda sebesar Rp 25 juta,” tegasnya.
(R A)