Rungan.id – Sumbawa Besar|NTB – Persidangan kasus “Sumber Elektronik” kembali dilanjutkan pada Selasa (25/6) sore dengan agenda pemeriksaan dua saksi yang memberikan keterangan meringankan terdakwa, Lusi. Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim John Michel Leuwol SH, didampingi oleh dua hakim anggota, Fransiskus Xaverius Lae SH dan Rino Hanggaran SH. Dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), hadir Hendra S. SH dan Rika Ekayanti SH. Sedangkan tim kuasa hukum terdakwa terdiri dari Safran SH MH, Adhar SH MH, Taufikurrahman SH M.Hum, dan Muhammad Arif SH yang semuanya tergabung dalam Sambo Law Firm.
Dalam kesaksiannya, Herlina, yang pernah bekerja sejak 3 Desember 2022 di Toko Sumber Elektronik, menyatakan bahwa meski bekerja hanya dua minggu, ia menerima gaji satu bulan penuh sebesar Rp 2,2 juta dari Nyonya Lusi. Selama dua minggu bekerja, Herlina berhasil menjual barang-barang elektronik senilai total Rp 15 juta yang semuanya disetorkan kepada Nyonya Lusi. Selain menjual barang, Herlina juga ditugaskan untuk membayar tagihan air PDAM dan listrik menggunakan uang dari Nyonya Lusi.
Ketika ditanya tentang penyitaan barang oleh penyidik Polda NTB, Herlina mengakui kehadirannya di toko saat itu. Menurutnya, ia bersama seorang teman ditugaskan oleh Nyonya Lusi untuk mengecek dan menghitung jumlah barang yang diangkut polisi. Ia menyatakan bahwa mereka menghitung sekitar 873 unit barang, termasuk kulkas, TV, kipas angin, dan AC, sebelum akhirnya kelelahan dan meninggalkan tempat.
Saksi kedua, Darli, mengakui kehadirannya di toko saat dilakukan audit oleh auditor Khairunnas. Audit tersebut sempat diprotes oleh Nyonya Lusi karena audit sebelumnya telah dilakukan oleh tim yang datang bersama penyidik Polda NTB. Darli juga menjelaskan bahwa audit dilakukan dengan mencocokkan barang yang ada di toko dengan database yang dibawa dari Mataram.
Darli, yang bekerja secara freelance dengan Nyonya Lusi sejak tahun 2021, mengungkapkan bahwa ia mengetahui masalah tunggakan pembayaran pinjaman di Bank BNI atas nama CV Sumber Elektronik, yang dimiliki oleh Almarhum Slamet Riyadi dan mantan istrinya, Ang San San. Karena BNI kesulitan menghubungi Ang San San, mereka menemui ahli waris almarhum, yaitu Nyonya Lusi. Untuk membayar tunggakan tersebut, Nyonya Lusi mengelola toko dan hasilnya digunakan untuk membayar hutang bank dan operasional toko, demi menghindari kredit macet yang bisa menyebabkan Rumah Makan Aneka Rasa Jaya tidak dilelang, karena rumah makan tersebut dijadikan agunan pinjaman bank untuk Toko Sumber Elektronik.
Setelah mendengar keterangan dari dua saksi ini, Majelis Hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan pada Rabu (26/6) besok untuk mendengar keterangan dari dua saksi berikutnya yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Terdakwa. (An)