XPOSE TV//Lombok Timur, NTB – Berharap keadilan seorang wanita asal Lombok Timur NTB, Baiq Susilawati (26), dari Desa Moyot Kabupaten Lombok Timur (Lotim) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kamis (25/7/2/24).
Inaq Sumarni (39) bersama keluarga korban pada hari Rabu (24/7/2024) datang dan meminta bantuan kepada Lembaga YPTKIS Lombok Timur untuk mencari keadilan. Susilawati sudah satu tahun berada di Libya, tanpa digaji dan disiksa.
Atas aduan orang tua korban yang berharap keadilan, hingga berita ini diturunkan Ketua Umum Yayasan Peduli Tenaga Kerja Indonesia (YPTKIS) Kabupaten Lombok Timur, Bung Henly, S.DM.BF.H.I., menyatakan bahwa perdagangan manusia dikategorikan sebagai tindak kejahatan pidana yang harus ditindak tegas dan diberantas. Menurut Pasal 6 UU No. 21 tahun 2007, siapa pun yang mengirim anak ke dalam atau ke luar negeri yang mengakibatkan eksploitasi akan dipidana penjara tiga hingga lima belas tahun dan denda Rp. 120. 000,- (seratus dua puluh juta rupiah) hingga Rp. 600. 000,- (enam ratus juta rupiah),” ucapnya.
Ketua Umum YPTKIS, Henly, S.DM.BF.H.I., merespons aduan keluarga korban dengan langkah preventif terhadap pelaku berinisial EA. Ia juga memberikan pencerahan tentang bahaya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking.
Menurut Henly, perlu ada kolaborasi antara pemerintah, kepolisian, dan keluarga untuk memberikan pengetahuan kepada anggota keluarga agar waspada terhadap perdagangan orang. “Masyarakat harus berhati-hati dan waspada terhadap TPPO,” ujarnya.
Bung Henly mengimbau kepada masyarakat yang hendak menjadi TKI untuk memastikan legalitas penyalur kerja yang memberangkatkan.
“Contohnya, ketika mencari pekerjaan sebagai TKI, harus diperhatikan apakah penyalur kerja resmi dan memiliki dokumen pendukung yang lengkap,” ungkapnya bung Henly kepada wartawan media Rungan.id, di kantor YPKIS Aikmel Lombok Timur.
Henly berharap masyarakat dapat saling menjaga untuk mengantisipasi dan mencegah perdagangan orang.
Narasumber: Henly
(Mawenk)