Rungan.id-Lombok Tengah, (NTB) – Kepolisian Resor Lombok Tengah berhasil mengamankan sebanyak 891, 12 Gram Sabu dan 14 orang tersangka selama Operasi Antik Rinjani 2024 yang digelar selama 14 Hari mulai dari tanggal 11 Juli s/d 24 Juli 2024.
“Selain itu kami juga berhasil mengamankan barang lain berupa pil ekstasi jenis inex sebanyak 8 butir dan uang tunai sejumlah Rp. 44.604.000 yang diduga hasil transaksi narkoba,” kata Wakapolres Loteng Kompol Moh. Nasrullah, SIK saat konferensi pers di Praya, Kamis (25/7).
Kompol Nasrullah menjelaskan tersangka dan barang bukti diamankan dari 9 kasus selama operasi, dua kasus diantaranya target operasi dan 7 kasus non target operasi.“Untuk kasus paling besar berada di wilayah Praya Barat dengan barang bukti sebanyak 890 gram sabu dengan tersangka sebanyak dua orang dan merupakan bandar antar Provinsi,” jelasnya.
“Sedangkan untuk kasus terbanyak berada diwilayah Kecamatan Pujut sebanyak 3 kasus dengan 5 tersangka,” tegasnya.Selain itu, lanjut Nasrullah Operasi Antik Rinjani 2024 mengalami peningkatan signifikan dari Operasi Antik Tahun sebelumnya baik dari segi jumlah tersangka maupun barang bukti.
“Untuk tahun 2023 kita berhasil mengamankan 8 tersangka dari 6 kasus dengan barang bukti sabu sebanyak 6,16 gram dan ekstasi nol dengan persentase peningkatan barang buktinya sebanyak 99, 31 persen,” terangnya.
Kompol Nasrullah berharap peran serta dari seluruh lapisan masyarakat untuk sama-sama memberantas peredaran narkoba, sehingga Lombok Tengah bebas dari segala jenis peredaran narkoba.