Rungan.Id//Lombok Barat, NTB – Sebuah jaringan mafia Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di tingkat pusat, yang bekerja sama dengan agen luar negeri, diduga telah menipu Pekerja Migran Indonesia (PMI), calo atau sponsor PMI di daerah, serta pemerintah daerah (BP2MI) tanggapan Bung Dedi. Senin (5/8/2024).
Modus operandi mereka adalah menggunakan Surat Izin Perekrutan (SIP) sektor formal (Cleaning Service) yang diterbitkan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Dengan kedok perekrutan resmi, perusahaan perekrut pekerja migran Indonesia (P3MI) yang digawangi oleh mafia TPPO ini mengirim PMI untuk bekerja di luar negeri. Namun, pada kenyataannya, PMI tersebut ditempatkan sebagai Pembantu Rumah Tangga (Sektor informal).
Kasus ini mencuat setelah seorang PMI asal Sumbawa berinisial MS merasa keberatan dengan perubahan status pekerjaannya isterinya PMI berinisial RS dan melaporkan masalah ini dan PT yang telah memberangkatkan PMI RS ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa.
Pihak Dinas mengarahkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumbawa, karena pelanggaran tersebut jelas melanggar Pasal 71 Huruf (a, b) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman pidana untuk pelanggaran ini maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
Saat ini, kasus ini sedang ditangani oleh pihak PPA Polres Sumbawa untuk penyelidikan lebih lanjut. Sumber berita ini adalah Dedi, seorang rekan PMI dari Nusa Tenggara Barat (NTB), yang memberikan informasi kepada jurnalis Rungan.Id melalui tlpn wa hari Minggu sore 5 Agustus 2024.
Dan tim media kami pada hari Senin pagi (5/8/2024) juga telah berkoordinasi via telpon dengan sponsor PMI RS bernama H Saleh yang berdomisili Sumbawa dan juga saudara Evan alias irfan sebagai koordinator PT. Putra Pertiwi Jaya Lestari (PPJL) Pusat yang pada saat di konfirmasikan bahwa evan saat ini masih berada di jakarta untuk mengurus tiket kepulangan PMI RS ke PT. PPJL, pihak media menanyakan tentang perihal dan tanggungjawab kasus PMI RS ke H Saleh dan Evan.
Mereka berdua H Saleh serta Evan memberi jawaban klarifikasi yang sama, mengatakan bahwa “pada intinya yang bertanggung jawab penuh adalah pihak PT. PPJL Pusat sebagai pihak yang memberi job order, memberangkatkan PMI RS, untuk pemulangan PMI RS juga tanggung jawab PT pusat sepenuhnya yang arti PT. PPJL pusat harus memulangkan PMI RS (Tiket dari PT).
H Saleh mengatakan dengan tegas bahwa “Saya juga merasa tertipu oleh PT, Rana kasus ini ada di PT Pusat dan BP2MI yang mempunyai keputusan, karna BP2MI yang telah mengeluarkan SIP.” kata H Saleh saat di hubungi pihak media.
Kawan PMI NTB sangat geram dengan ulah sindikat mafia TPPO, “sindikat mafia TPPO harus di basmi sampai sekarang akarnya,” ucap Ketua Kawan PMI NTB Kabupaten Lombok Barat.
Narsum: Bung Dedi Kawan PMI NTB Kab. Sumbawa
Red: H A