Rungan.id – Sumbawa Besar|NTB,- Buruh yang bekerja di PT. Santosa Utama Lestari, yang beralamat di jalan lintas Sumbawa Bima Km7, Desa Moyo Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa Ntb. Mengungkapkan kekhawatiran mereka atas intimidasi dan ancaman yang diduga dilakukan oleh CV. Nadia Putri, perusahaan outsourcing yang menaungi mereka. Dalam pernyataan yang disampaikan, para buruh merasa tertekan dan tidak nyaman dengan perlakuan yang mereka terima sejak bekerja di bawah CV. Nadia Putri, khususnya dari pemilik perusahaan,.
Salah seorang perwakilan buruh menyatakan, “Kami telah bekerja di PT. Santosa Utama Lestari sejak perusahaan ini didirikan. Namun, sejak bekerja di bawah CV. Nadia Putri, kami merasa seperti ingin dikeluarkan satu per satu dengan berbagai alasan. Kami juga sering diancam dengan kata-kata kasar seperti, ‘kalau saya tidak mau repot dengan masalah kalian, tinggal saya telpon grup buser, selesai kalian saya buat, “Ungkap perwakilan buruh kepada awak media, kamis (08/08/24).
Kekhawatiran para buruh ini telah mereka sampaikan melalui surat pengaduan yang ditujukan ke berbagai instansi, termasuk Balai Pengawas Ketenagakerjaan dan K3 Pulau Sumbawa, Polres Sumbawa, dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sumbawa.
Kepala Balai UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Pulau Sumbawa, Zulkifli Kurniawan, ST, MT., yang dikonfirmasi melalui panggilan WhatsApp pada Kamis (8/8), mengonfirmasi telah menerima pengaduan dari para buruh. “Kami akan menindaklanjuti keluhan ini dengan melakukan mediasi di tingkat hubungan industrial (HI), Rencana kami, minggu depan kami akan turun langsung ke PT. Santosa Utama Lestari bersama tim dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sumbawa untuk melakukan pengawasan dan memverifikasi fakta di lapangan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman terkait dengan kontrak kerja antara CV. Nadia Putri dan para buruh. “Kami akan memeriksa kontrak kerja tersebut untuk memastikan apakah hak-hak buruh telah terpenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika terbukti ada pelanggaran, tindakan tegas akan diambil sesuai regulasi ketenagakerjaan, dan besok kami akan turun dinas perijinan, untuk mengecek, apakah CV itu bergerak di bidang suplay menpower atau sebagai apa, besok kita lihat, “ungkapnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa, H. Varian Bintoro, juga memberikan pernyataan singkat, “Insya Allah kami akan fasilitasi dan perhatikan keluhan ini bersama Balai K3,”singkatnya.
Sementara itu, Kapolres Sumbawa, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H., S.I.K., M.A.P., yang juga dikonfirmasi terkait laporan tersebut, mengatakan, “sedang dilakukan penyelidikan oleh Satuan Reskrim Polres Sumbawa, “Kata kapolres melalui whatsapp (8/8).
Dengan adanya laporan dari para buruh, Balai Pengawas Ketenagakerjaan dan K3 Pulau Sumbawa bersama Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sumbawa berencana untuk turun ke lapangan pada tanggal 15 Agustus 2024 mendatang. Mereka akan memeriksa kondisi sebenarnya di PT. Santosa Utama Lestari dan menilai apakah terdapat pelanggaran dalam praktik ketenagakerjaan yang dilakukan oleh CV. Nadia Putri.
Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat jumlah buruh yang terlibat dan potensi pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan yang terjadi. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan norma-norma kemanusiaan dan hukum ketenagakerjaan ditegakkan dalam penyelesaian masalah ini. (An)