Lampung Selatan Rungan.id – Sebanyak 735 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung menerima Remisi Umum dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 pada Sabtu (17/08/2024).
Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, menyatakan bahwa pemberian remisi ini bertujuan untuk memotivasi warga binaan agar terus berperilaku baik selama menjalani pembinaan di lapas.
“Pada hari ini, saya bersama Kakanwil Kemenkumham Lampung dan jajaran memberikan remisi kepada narapidana. Ini membuktikan bahwa negara tetap hadir untuk mereka, meskipun mereka adalah narapidana. Remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi merupakan motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik selama masa pembinaan,” ungkap Samsudin setelah acara penyerahan remisi di Lapas Narkotika Bandar Lampung.
Samsudin juga berharap bahwa melalui pemberian remisi ini, narapidana dapat segera kembali ke masyarakat dengan sikap dan perilaku yang lebih baik serta siap memberikan kontribusi positif.
“Semangat merdeka ini juga milik mereka. Ketika mereka kembali ke masyarakat, kami berharap mereka diterima dan menjadi individu yang berguna,” pesannya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing, menambahkan, “Pemberian remisi ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memastikan bahwa sistem pemasyarakatan tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga pada upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Kami berharap remisi ini menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan dengan baik dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” jelas Sorta.
Kalapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Ade Kusmanto, menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, setiap narapidana, tanpa terkecuali, berhak mendapatkan remisi asalkan memenuhi syarat yang ditentukan, seperti berkelakuan baik dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
“Remisi ini merupakan hak warga binaan untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman pada Hari Kemerdekaan. Dengan remisi ini, kami berharap warga binaan semakin bersemangat mengikuti program-program pembinaan kepribadian dan kemandirian yang ada di lapas,” terangnya.
Adapun rincian remisi yang diberikan, yakni Remisi Umum (RU) I untuk 714 orang dan Remisi Umum (RU) II untuk 21 orang. Mereka mendapatkan pengurangan masa hukuman mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Namun, empat orang warga binaan yang mendapatkan Remisi Khusus (RK) II belum bisa bebas karena masih harus menjalani subsider.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kusnali, Kepala Divisi Keimigrasian Tato Juliadin H, jajaran pejabat daerah, aparat penegak hukum, serta anggota Forkopimda Provinsi Lampung. Suasana semakin meriah dengan penampilan seni dari warga binaan. Selain itu, Pj Gubernur Samsudin juga memberikan motivasi kepada warga binaan dan meninjau pameran hasil karya warga binaan pemasyarakatan (WBP). Pewarta : Rina