Rungan.id NTB – Sumbawa – Babinsa Desa Baru Tahan, Sertu Petrus Jamaludin, yang merupakan anggota Koramil 1607-12/Moyo Hilir, bersama dengan Pemerintah Desa (Pemdes) serta warga setempat, menggelar Musyawarah Desa untuk membahas perencanaan peraturan Desa terkait penertiban hewan ternak di kawasan pertanian. Selasa (20/08/2024).
Kegiatan yang berlangsung di aula kantor Desa Baru Tahan, Kecamatan Moyo Utara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Desa Baru Tahan, Bapak Abdul Hamid, Babinsa Desa Baru Tahan Sertu Petrus Jamaludin, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bapak Syafruddin, seluruh staf Desa, anggota BPD, Pendamping Desa Bapak Tomi Suharto, tamu undangan serta tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan secara tegas larangan dan sanksi terkait masalah ternak hewan di kawasan pertanian. Dalam musyawarah tersebut, dibahas juga penekanan ulang tentang aturan-aturan pemerintah Desa yang disesuaikan dengan Peraturan Daerah Kabupaten (Perdakab).
Sertu Petrus Jamaludin menyampaikan bahwa penertiban hewan ternak merupakan langkah penting untuk menjaga ketertiban dan keberlanjutan kawasan pertanian di Desa Baru Tahan. “Kami berharap melalui peraturan ini, masyarakat dapat lebih memahami pentingnya menjaga kawasan pertanian dari gangguan hewan ternak, serta mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Desa,” ujarnya.
Selain itu, pemilik hewan dihimbau untuk lebih memperhatikan hewan ternaknya agar tidak masuk ke pekarangan para petani. Hal ini merupakan bentuk tanggung jawab sosial dan kepedulian terhadap sesama warga, guna menghindari konflik dan menjaga harmoni di lingkungan Desa Baru Tahan.
Musyawarah ini diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan yang mengikat bagi seluruh warga Desa Baru Tahan, demi menjaga ketertiban dan kelancaran aktivitas pertanian yang menjadi sumber penghidupan utama masyarakat setempat. (Pendim 1607/Sumbawa).