Single News

Kuasa Hukum PKBM Bani Hasim Laporkan Dalang Pembuat Ijazah Paket C Palsu di Lombok Tengah

Suparman SH.,MH.

Rungan.id – Lombok Tengah|NTB,- Kuasa Hukum Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Bani Hasim Pringgarata, Lombok Tengah, melaporkan oknum dalang pembuat ijazah paket C palsu ke Polres Lombok Tengah. Diketahui, oknum berinisial ARN tersebut merupakan pihak Yayasan As-Syafi’iyah Panangsak, Kecamatan Praya Timur.

Laporan itu dilayangkan pihak PKBM Bani Hasim lantaran penerbitan ijazah palsu diduga kerap mencatut nama PKBM. Baik atas dugaan pemalsuan tanda tangan dan identitas Ketua Lembaga, kerap kali dilakukan ARN.

“Saya menempuh jalur hukum ini karena merasa dirugikan. Nama lembaga, identitas bahkan tanda tangan dipalsukan oknum di Ponpes As-Syafi’iyah Penangsak Praya Timur tersebut,” kata Kuasa Hukum PKBM Bani Hasim, Suparman, SH.,MH & Rekan, Jumat (13/09/2024).

Parman nama akrabnya menuturkan, awal mula mengetahui PKBM Bani Hasim dicatut namanya ketika ada penggeledahan yang dilakukan Penyidik Polres Lombok Tengah di Yayasan As-Syafi’iyah, kaitan penanganan dugaan ijazah palsu salah seorang oknum DPRD Lombok Tengah inisial LN Dewan Dapil Praya Barat – Praya Barat Daya, politisi PPP.

Di mana pada tanggal 15 Agustus kata Parman, penyidik menggeledah Ponpes As-Syafi’iyah. Saat penggeledahan, ditemukan ada beberapa oknum sedang mencetak ijazah. Penyidik saat itu sigap langsung mengamankan barang bukti berupa empat lembar ijazah yang mengatasnamakan PKBM Bani Hasim.

“Informasi penggeledahan saya terima. Tidak lama kemudian klien kami (Hanafi) mendapat undangan klarifikasi penyidik kaitan kebenaran dan keabsahan ijazah itu. Karena tidak pernah keluarkan ijazah dan tanda tangan, iya klien kami bantah semua pertanyaan penyidik,” tutur Parman.

Setelah diminta keterangan oleh penyidik, Ketua PKBM Bani Hasim meminta foto copy ijazah tersebut untuk dicocokkan nama yang tertuang di ijazah didata Dapodik PKBM Bani Hasim. Alhasil, nama-nama tersebut tidak ada dan tidak pernah mengikuti proses belajar mengajar di PKBM Bani Hasim.

“Mereka-mereka ini juga tidak terdaftar sebagai peserta Paket C,” tuturnya.

Alasan inilah lanjut Parman, beberapa hari kemudian melaporkan oknum inisial ARN ke Polres Lombok Tengah karena merasa dicatut nama pribadi, nama lembaga, dan identitas pengelola PKBM Bani Hasim dipalsukan.

“Klien kami sudah dipanggil Penyidik Pidum Polres Loteng untuk memberikan keterangan. Begitu juga petugas input data di PKBM sudah memberikan keterangan di hadapan penyidik,” ujar Parman.

Pria Asal Jago Lombok Tengah itu menegaskan, persoalan pencantutan nama PKBM Bani Hasim terhadap pemalsuan identitas dan tanda tangan dalam ijazah palsu itu bukan hanya ini saja. Melainkan ada yang lain, diduga dilakukan oknum yang sama dan akan segera melaporkan juga ke aparat penegak hukum.

“Ada juga oknum mantan Caleg membawa ijazah mau dilegalisir. Karena PKBM Bani Hasim tidak pernah terbitkan ijazah paket C atas nama bersangkutan, iya kita tahan. Anehnya, ijazah itu menggunakan stempel salah satu sekolah dasar negeri di wilayah Pringgarata,” tutup Parman. (*)

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Luk Luk il Maqnun membenarkan adanya penanganan laporan tersebut.

“Ini laporan dari PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) yang dicatut namanya,” kata Luk Luk dikutip dari Antaranews.com.

Dalam laporan itu, kata dia, yayasan yang berdomisili di Penangsak, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah itu diduga menggunakan nama PKBM untuk menerbitkan ijazah Paket C.

“Jadi, dugaannya yayasan tersebut menggunakan nama PKBM untuk menerbitkan ijazah. Laporannya itu,” ujar dia.

Kasatreskrim menambahkan bahwa laporan tersebut mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP yang berkaitan dengan pemalsuan dokumen atau surat.

Dalam penanganan laporan, Luk Luk mengatakan bahwa pihaknya kini tengah melakukan serangkaian penyelidikan.
Meski demikian pihaknya memeriksa sejumlah pihak, di antaranya ketua yayasan dan pihak PKBM. (*)