Single News

Tiang Telkom Hampir Roboh di Green Hill

Tiang

Rungan.Id//Sumbawa Besar, NTB — Tiang telekom yang hampir roboh di depan Perumahan BTN Green Hill, Kilometer 7, Desa Boak, Kecamatan Unter Iwes, Kabupaten Sumbawa, NTB, menjadi keluhan serius masyarakat setempat. Nasution, Ketua RT 13, mengungkapkan bahwa laporan terkait kondisi tiang yang miring dan pemasangan kabel yang semrawut telah disampaikan ke petugas Telkomsel Sumbawa, namun hingga kini belum ada tindak lanjut. Minggu (29/9/2024).

“Ini sudah dua minggu sejak saya melaporkan masalah ini, tapi belum ada tindakan dari pihak Telkomsel. Kami sangat khawatir dengan kondisi tiang yang miring, ditambah kabel yang berantakan melintasi jalan negara. Sudah ada beberapa pengguna jalan yang menjadi korban kecelakaan akibat kabel ini,” ujar Nasution, Sabtu (28/9/2024).

Nasution menambahkan bahwa laporan tersebut dia sampaikan secara langsung ke petugas Telkomsel Sumbawa pada Sabtu, 14 September 2024. Namun, respons yang diterima sangat mengecewakan.

“Petugas Telkomsel Sumbawa hanya mengatakan bahwa laporan saya akan diteruskan ke kantor pusat di Mataram, tapi sampai saat ini tidak ada kabar. Apakah mereka harus menunggu ada korban jiwa dulu baru bertindak? Kami sangat kecewa, sepertinya mereka hanya mementingkan keuntungan tanpa peduli dengan keselamatan warga,” tegasnya.

Selain masalah tiang yang hampir roboh, Nasution juga mengeluhkan pemasangan kabel yang berantakan. “Pemasangan kabel ini sangat asal-asalan, benar-benar tidak rapi, dan membahayakan,” tambahnya.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran warga setempat, terutama pengguna jalan yang sering melintas di area tersebut. Sejumlah kecelakaan sudah terjadi akibat kabel yang menjuntai rendah melintasi jalan, membuat warga semakin mendesak tindakan cepat dari pihak terkait.

Dalam konteks hukum, permasalahan seperti ini diatur dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang menyatakan bahwa pihak yang dirugikan akibat kelalaian penyelenggara telekomunikasi berhak mengajukan tuntutan ganti rugi. Pasal 15 UU tersebut menyebutkan bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib bertanggung jawab kecuali dapat membuktikan bahwa kerugian tidak diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian mereka.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak Telkomsel Sumbawa mengenai keluhan warga terkait kondisi tiang telekomunikasi di Desa Boak ini. Masyarakat berharap pihak Telkomsel segera mengambil tindakan sebelum terjadi insiden yang lebih serius. (An)