Rungan.Id//Pontianak, Kalimantan Barat – Kasus pencemaran nama baik di Kalbar, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPW IWO-I) Provinsi Kalimantan Barat, Syafarudin Delvin, S.H., bersama dua anggota Dewan Penasehat DPW IWO-I, resmi melaporkan SPL atas dugaan pencatutan nama dan pencemaran nama baik melalui media pada Kamis, 3 Oktober 2024.
Laporan ini didasari oleh pemberitaan terkait SPBU di Kecamatan Manis Mata, Ketapang, yang terbit pada Jumat, 27 September 2024 lalu.Sebanyak dua anggota DPW IWO-I yang menjadi korban pencemaran nama baik tersebut adalah G dan J, yang keduanya menjabat sebagai Dewan Penasehat DPW IWO-I Kalbar. Kasus ini dianggap telah merusak reputasi serta kredibilitas DPW IWO-I, baik di tingkat pusat maupun daerah, serta mencederai nama baik individu yang terlibat.
Ketua DPW IWO-I Kalbar, Syafarudin Delvin, S.H., menyampaikan bahwa langkah hukum harus segera ditempuh untuk memberikan efek jera kepada pelaku. “Kami berharap agar SPL diproses sesuai hukum yang berlaku. Ini penting untuk melindungi integritas wartawan serta mencegah kejadian serupa di masa mendatang,” tegas Delvin.
Di tempat yang sama, Dewan Penasehat II DPW IWO-I, Juladri, S.H., juga menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan SPL yang dinilai memutarbalikkan fakta serta mencemarkan nama baik anggota DPW IWO-I. “Pelaku SPL meminta untuk merilis berita terkait SPBU, kemudian dia sendiri yang menawarkan diri mengatasnamakan SPBU dan menghapus berita tersebut di medianya. Setelah itu, dia justru menyebarkan informasi yang memfitnah anggota kami G dan J. Ini adalah bentuk manipulasi fakta yang sangat merugikan,” ujar Juladri.
Menurut Juladri, tindakan SPL telah melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur pencemaran nama baik serta pencatutan nama tanpa izin. “Perbuatan ini juga melanggar Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik,” jelasnya lebih lanjut.
Dalam pernyataannya, Juladri menegaskan pentingnya menjaga integritas dalam setiap pemberitaan yang dipublikasikan. “Setiap berita harus berdasarkan fakta yang benar dan didukung bukti-bukti sah agar tidak menimbulkan kerugian bagi pihak manapun. Jika terjadi pelanggaran, maka pihak yang dirugikan berhak menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Laporan ini juga diharapkan dapat memberikan pembelajaran bagi media dan wartawan lainnya untuk selalu menjalankan fungsi jurnalistik dengan penuh tanggung jawab dan menjunjung tinggi etika. “Apapun yang dilakukan untuk merugikan orang lain harus diselesaikan, baik secara hukum maupun etika, agar tidak menimbulkan kesan bahwa hukum dapat diabaikan begitu saja,” tutup Juladri.
Adapun dalam laporannya, DPW IWO-I juga menekankan bahwa kasus ini tidak hanya mencoreng nama baik anggota, tetapi juga merusak citra organisasi IWO-I yang selama ini berperan aktif dalam menjaga independensi dan integritas jurnalistik di Kalimantan Barat dan Indonesia secara keseluruhan.Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Diharapkan, proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan pihak-pihak yang terlibat bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Narsum: Ketua DPW IWO-I Kalbar Syafarudin Delvin, S.H., Dan Dewan Penasehat DPW IWO-I Kalbar Juladri, S.H.
Redaksi: Medi Reporter Media XPOSE TV – Pontianak, Kalimantan Barat.