Rungan.ID Jakarta,21 Oktober 2014, Lembaga Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, guna ajukan mohon perlindungan hukum atas adanya putusan perkara perdata nomor.3/Pdt.G/PN.Sbw. diduga terjadi suap menyuap.
Hatab sapaan akrabnya Ketua Umum Lembaga Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa menjelaskan kepada awak media bahwa majelis hakim pengadilan negeri kabupaten sumbawa,provinsi nusa tenggara barat sangat tidak bersikap netral,adil,independen, dan memihak kepada satu pihak yang diduga terjadi suap dan persengkongkolan jahat, ungkapnya.
Dimana saya Abdul Hatab selaku saksi didalam perkara perdata Nomor. 3/Pdt.G/PN.Sbw. ya menjelaskan kepada majelis hakim bahwa buku tanah no 507 dan buku tanah no 511 atas nama Sangka Suci tersebut berdasarkan didalam administrasi buku tanah menunjukan batas – batasnya, di sebelah Utara adalah LAUT disebelah barat adalah TANAH NEGARA, sebelah adalah TANAH NEGARA dan sebelah TIMUR adalah SIRAN,ungkapnya.
Sementara sertifikat SHM No.1180 atas nama SRI MARJUNI GAETA dan SHM No.1181 atas nama SYAIFUDDIN ST, menunjukan batas – batasnya, di sebelah BARAT adalah LAUT, dan sesuai dengan Berita Acara Hasil Rekonstruksi Pengembalian Batas pada hari Kamis 04 Desember 2014, menunjukan sertifikat SHM No.1180 dan Sertifikat SHM No.1181 batas – batasnya sebelah BARAT adalah LAUT.
Masih Hatab, dari batas – batas yang dikelaim oleh ALI BINDAHLAN (ALI BD) buku tanah No 507 dan buku tanah no.511 sangat tidak sinkron dengan lokasi tanah milik SRI MARJUNI GAETA DKK, karena dilapangan buku tanah No 507 dan buku tanah 511, menunjukan bahwa sebelah Utara adalah LAUT, sementara fakta lapangan menunjukan sebelah BARAT menunjukan LAUT, artinya tanah yang dikelaim oleh ALI BINDAHLAN (ALI BD) tidak berada dilokasi yang dikuasai oleh SRI MARJUNI GAETA DKK.
Selanjutnya,atas adanya ketidak singkronan batas – batas buku tanah 507 dan buku tanah 511, ada apa? dengan kenapa? ATR/BPN Kabupaten Sumbawa tidak menindaklanjuti surat permohonan Rekonstruksi Pengembalian Batas 507 dan 511, dan surat permohonan Rekonstruksi Pengembalian Batas tersebut yang disepakati dikantor DPRD Sumbawa dan direkomendasikan oleh DPRD tahun 2014 kenapa tidak dilaksanakan, dan ini yang menjadi catatan khusus ATR/BPN Sumbawa ada apa? dan Kenapa? Tentunya kami nilai ada konspirasi jahat terjadinya suap menyuap.
Kemudian, putusan perkara perdata No.3/Pdt.G/PN.Sbw tanggal 10 Oktober 2024, Majelis Hakim diduga adanya suap menyuap, dan bagaimana majelis hakim menilai dalam memtuskan perkara, sementara diketahui oleh majelis hakim bahwa fakta lapangan disaat persidangan dilapangan menunjukan BARAT adalah LAUT, tentunya kami menduga oknum majelis hakim pengadilan negeri Sumbawa diduga disuap.
Lanjut Hatab, Kecurigaan yang timbul pada majelis hakim adanya memihak kepada Penggugat, saya sebagai saksi dibuat ricuh dalam memberikan keterangan dengan pertanyaan ” apakah saudara saksi tahu bahwa penggugat sudah menerima uang konsiyansi di pengadilan beberapa waktu yang lalu”, saya menjawab bahwa saya tahu karena pada tahun 2016-2017 saya diberikan surat kuasa oleh SYAIFUDDIN/MULYADI untuk mengambil uang kompensasi ganti rugi pembebasan jalan semota yang dititipkan di pengadilan negeri kabupaten Sumbawa, dan saya tidak tahu kalau ada konsinyasi yang diambil oleh penggugat di peengadilan, karena menurut saya tidak ada korelasi konsinyasi serkuit MXGP tahun 2022 dengan kompensasi pembebasan tanah untuk jalan semota tahun 2016-2017, dimana gugatan perkara perdata no.3/Pdt.G/PN.Sbw tersebut adalah tanah yang dikuasai oleh SRI MARJUNI GAETA DKK, dan tanah sirkuit MXGP tersebut tidak masuk dalam agenda persidangan.
Artinya loksi yang dikelaim oleh ALI BINDAHLAN (ALI BD) buku tanah 507 dan buku tanah 511 bukan berlokasi diobjek yang dikuasai oleh SRI MARJUNI GAETA DKK karena batas-batasnya tidak sesuai dan luasnya juga tidak sesuai, tiba-tiba tiba majelis hakim pengadilan Sumbawa mengabulkan gugatan penggugat perkara perdata no 3/Pdr.G/PN.Sbw, ada apa? dengan hakim yang terhormat, diduga adanya suap.
Kami Lembaga Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa sangat percaya dan optimis kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia untuk dilakukan pengawasan,dan mengungkap fakta karena diduga adanya suap khususnya di tataran ATR/BPN Kabupaten Sumbawa terhadap buku tanah No 507 dan Buku tanah no 511, dan mengunkap oknum Majelis Hakim Pengadilan Sumbawa atas putusan Perkara Perdata No.3/Pdt.G/PN.Sbw tanggal 10 Oktober 2024, diduga adanya suap oleh penggugat.
Kami juga sudah mengajukan pengaduan kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik Majelis Hakim dan Perilaku Hakim pengadilan negeri Kab Sumbawa, Mengajukan Pengaduan kepada Mahkama Agung Republik Indonesia, Mengajukan kepada Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia terkait dengan benahi dan evaluasi kembali para petugas ATR/BPN Kanwil Nusa Tenggara Barat khususnya kabupaten Sumbawa diduga tempat kantor pencuci uang untuk memperkaya diri dari hasil kejahatan suap menyuap.