Single News

FPII Lampung Merespons Surat Kapolres Pringsewu kepada Penjabat Bupati Pringsewu

Rungan.id – Bandar Lampung. Assalamualaikum wr. wb., tabik puun… salam sehat dan persaudaraan untuk kita semua. Semoga selalu diberi kesehatan, keselamatan, dan kemudahan… Aamiin.

Menanggapi surat dari Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, yang ditujukan kepada Penjabat Bupati Pringsewu melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta kepala pekon/lurah se-Kabupaten Pringsewu, terkait pengembangan kasus pemerasan terhadap kepala pekon/lurah dan imbauan tentang kemitraan media, Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Lampung memberikan tanggapan penuh makna.

FPII Lampung menyampaikan apresiasi kepada Polres Pringsewu yang berhasil mengamankan oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan. Langkah ini diharapkan memberi efek jera bagi oknum lain yang mencoba mencoreng nama profesi wartawan. FPII menegaskan dukungan penuh terhadap Polres Pringsewu untuk menindak tegas perilaku melanggar hukum, khususnya dalam konteks profesionalitas dan etika jurnalistik.

Tidak hanya mendukung penegakan hukum bagi oknum wartawan yang menyalahi aturan, FPII juga menitipkan pesan kepada jajaran Polres Pringsewu agar penindakan dilakukan secara objektif dan tidak pandang bulu, termasuk terhadap ASN, kepala pekon, pejabat daerah, bahkan aparat kepolisian yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Semua pelanggar harus ditindak untuk memenuhi rasa keadilan di masyarakat.

Terkait dengan imbauan Kapolres Pringsewu agar tidak melayani situs atau media yang tidak terdata di website Dewan Pers, FPII Lampung merasa perlu meluruskan pemahaman ini. Sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Dewan Pers tidak memiliki kewenangan untuk menentukan legalitas media; tugas Dewan Pers adalah mendata, bukan memverifikasi. Banyak media di Indonesia yang belum terdaftar di Dewan Pers namun tetap menjalankan tugas jurnalistik secara sah dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sebagaimana ditegaskan oleh Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, UU Pers tidak mewajibkan pendaftaran media ke Dewan Pers. “Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers,” ujar Dr. Ninik. Selama memenuhi syarat badan hukum Indonesia dan menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional, sebuah perusahaan pers diakui secara hukum meski belum terdata di Dewan Pers.

Begitu pula, FPII menggarisbawahi bahwa Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia. UKW bukan mandat dari Undang-Undang, melainkan lebih sebagai upaya untuk mendorong profesionalitas.

Di akhir tanggapannya, FPII Lampung menegaskan bahwa setiap pelanggaran hukum harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Perusahaan pers dan wartawan yang memiliki legalitas jelas serta bekerja berdasarkan kode etik jurnalis tetap dilindungi konstitusi selama mereka menyampaikan informasi faktual dan bebas hoaks. Hal ini sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap masyarakat dan stabilitas negara.

Catatan: Banyak teman-teman media yang menaikkan rilis informasi dari kepolisian, meskipun mereka tidak terdaftar di Dewan Pers. Mereka melakukannya dengan ikhlas demi mendukung penegakan hukum dan NKRI. ( Tim)