Single News

Ketua Solidaritas Pers Indonesia Lampung Sesalkan Tindakan Kapolres Pringsewu Terkait Pembatasan Kemitraan Media

Rungan.id, Bandar Lampung – Ketua Solidaritas Pers Indonesia (SPI) Lampung, Hertop Halil, menyatakan kekecewaannya atas kebijakan yang dikeluarkan Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, yang memberikan imbauan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta kepala pekon/lurah di Kabupaten Pringsewu untuk tidak bermitra dengan media yang belum memiliki UKW (Uji Kompetensi Wartawan). Imbauan ini, menurut SPI, telah menimbulkan polemik dan dapat membatasi kemerdekaan pers di daerah.

Menanggapi surat yang ditujukan kepada Penjabat Bupati Pringsewu, SPI Lampung mengapresiasi langkah Polres Pringsewu dalam mengungkap kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan terhadap kepala pekon/lurah. SPI mendukung tindakan tegas ini agar menjadi peringatan bagi pelaku lainnya yang merusak citra profesi wartawan.

“SPI mendukung penuh tindakan tegas terhadap oknum wartawan yang melanggar hukum. Namun, kami juga berharap penindakan dilakukan secara adil dan menyeluruh, mencakup ASN, kepala pekon, pejabat daerah, bahkan anggota kepolisian yang terbukti melanggar hukum. Rasa keadilan di masyarakat harus dipenuhi,” ungkap Hertop.

SPI Lampung merasa perlu memberikan klarifikasi terkait imbauan Kapolres Pringsewu mengenai kemitraan media. Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Dewan Pers tidak memiliki kewenangan untuk menentukan legalitas media. Tugas Dewan Pers adalah mendata media, bukan memverifikasinya. Banyak perusahaan pers yang sah di Indonesia yang belum terdaftar di Dewan Pers tetapi tetap menjalankan fungsi jurnalistik sesuai undang-undang.

Sebagaimana dijelaskan oleh Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, “Setiap orang berhak mendirikan perusahaan pers dan melaksanakan tugas jurnalistik tanpa perlu mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk Dewan Pers, asalkan memiliki badan hukum yang sah di Indonesia.”

SPI juga mengingatkan bahwa UKW tidak menjadi syarat wajib untuk menjadi wartawan. “UKW adalah langkah untuk meningkatkan profesionalitas wartawan, tetapi bukan kewajiban yang ditetapkan undang-undang,” tambah Hertop.

SPI Lampung menegaskan, penegakan hukum harus berjalan sesuai dengan aturan yang ada. Wartawan dan perusahaan pers yang berkomitmen pada kode etik dan hukum tetap dijamin konstitusi dalam menyampaikan informasi faktual dan terpercaya. Kontribusi pers yang profesional sangat penting bagi masyarakat dan stabilitas nasional.

Sebagai penutup, SPI menggarisbawahi bahwa banyak media yang tetap mendukung penegakan hukum dan menaikkan rilis informasi meski tidak terdaftar di Dewan Pers. Keikhlasan ini seharusnya tidak dipandang sebelah mata, karena merupakan bentuk kontribusi pers dalam mendukung upaya penegakan hukum di Indonesia.

(Tim SPI)