Single News

Law Office Muja 58 & Rekan, Layangkan Somasi Terkait Dugaan Kepemilikan Tanah Tidak Sah di Desa Usar Mapin

Rungan.id – Sumbawa|NTB,- Melalui kuasa hukumnya, Law Office Muja 58 & Rekan, pihak Mangsurs S. telah melayangkan somasi kepada Kepala Desa Usar Mapin, Kecamatan Alas Barat, terkait dugaan kepemilikan tanah yang dianggap tidak sah. Kuasa hukum, Mujahidin SH dan Muhammad Yudy SH, mengajukan somasi tersebut dengan tujuan meminta Kepala Desa Usar Mapin untuk membatalkan Surat Keterangan Sporadik yang diterbitkan atas nama Samsuddin pada 14 Desember 2012. Somasi ini dikirimkan pada 9 November 2024 lalu, dan telah diterima oleh pihak desa.

Menurut keterangan yang tertuang dalam somasi tersebut, pihak Mangsurs S. menuduh Samsuddin telah melakukan pemalsuan dokumen yang melanggar Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat. Dokumen yang dipermasalahkan adalah keterangan sporadik, yang diduga digunakan oleh Samsuddin untuk mengklaim kepemilikan atas tanah yang menurut Mangsurs S. telah dikuasainya sejak lama.

Tanah yang disengketakan ini memiliki Nomor Objek Pajak (NOP) 52.04.190.043.006-0093.0 dan memiliki luas sekitar 4.963 meter persegi. Secara administratif, tanah tersebut berbatasan dengan tanah milik SB di sebelah utara, tanah HC dan HM di sebelah selatan, jalan di sebelah barat, serta tanah HM di sebelah timur. Keberadaan dokumen sporadik yang dikeluarkan atas nama Samsuddin ini dipandang merugikan hak-hak Mangsurs S. sebagai pemilik sah.

Kuasa hukum Mangsurs S., Mujahidin SH dan Muhammad Yudy SH, menegaskan bahwa mereka meminta pihak desa untuk segera mencabut sporadik atas nama Samsuddin serta menerbitkan dokumen pengakuan kepemilikan baru yang mengakui hak Mangsurs S. atas tanah tersebut. Langkah somasi ini, menurut kuasa hukum, merupakan tindakan awal untuk mengupayakan pengakuan atas kepemilikan tanah secara sah.

“Somasi ini adalah bentuk upaya hukum awal dari klien kami untuk mendapatkan pengakuan resmi atas kepemilikan tanah yang sudah lama dikuasai oleh Mangsurs S. Kami berharap Kepala Desa dan pihak terkait dapat segera merespons dan mengambil tindakan yang adil dan benar sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar Mujahidin SH.

Ia menambahkan bahwa pihaknya juga mengajak masyarakat dan Pemerintah Desa Usar Mapin untuk menyelesaikan sengketa ini melalui musyawarah, demi menghindari eskalasi konflik yang bisa merambah ke ranah hukum yang lebih serius.

Dengan adanya somasi ini, masyarakat setempat serta aparatur desa diharapkan dapat menyikapi permasalahan kepemilikan tanah ini secara bijaksana. (*)