Pesawaran, Rungan.id – Perilaku kasar dan ancaman kembali mencoreng nama baik pemerintahan desa, kali ini diduga dilakukan oleh seorang oknum kepala desa (kades) terhadap seorang wartawan. Insiden ini menimpa seorang wartawan dari media SN yang tengah menjalankan tugas liputan terkait program desa di Desa Kota Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Rabu (13/11/2024).
Kejadian bermula saat wartawan Media Online SN, bersama dua rekannya, datang untuk menawarkan program kerja sama untuk tahun 2025. Namun, kedatangan mereka disambut dengan sikap arogan yang disertai ancaman dari Kepala Desa, Hairul Ahmad.
“Oo, kamu tunggu ya. Ada orang lain yang bakal nyelesaiin kamu,” ujar oknum kepala desa tersebut, mengeluarkan ancaman yang dianggap mengintimidasi wartawan.
Tak hanya itu, Kepala Desa Hairul Ahmad juga segera menelepon seseorang yang dipanggilnya “Pakde,” yang diduga merupakan orang suruhan untuk mengintimidasi wartawan tersebut. “Halo Pakde, kamu di mana? Bisa ke sini nggak, ada kerjaan buat kamu,” ucapnya dengan nada emosi.
Atas ancaman tersebut, wartawan yang bersangkutan mengaku merasa tidak nyaman dan meminta aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengambil tindakan. Wartawan tersebut berencana menindaklanjuti kasus ini berdasarkan Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur ancaman pidana bagi siapa saja yang dengan sengaja menghalangi tugas pers, dengan hukuman maksimal dua tahun penjara atau denda hingga Rp 500 juta.
“Iya, pada hari Rabu, 13/11/2024, saya dan rekan saya ke kantor desa tersebut. Namun, dia malah marah-marah, mengeluarkan kata-kata kasar, dan diiringi ancaman,” ungkap AD, wartawan SN yang mengalami langsung intimidasi tersebut.
Insiden ini kembali menjadi sorotan, mengingat ancaman terhadap jurnalis adalah pelanggaran serius terhadap hak-hak pers dalam menjalankan tugasnya. Pihak APH diharapkan segera turun tangan untuk memastikan keamanan dan perlindungan bagi para pekerja pers.
Reporter: Ariyandi/Tim