Sumbawa Barat|NTB, – Delapan ahli waris atas tanah garapan PT. Unicerv Indonesia menuntut kejelasan hukum atas dugaan pemalsuan dokumen jual beli yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPAT) pada tahun 2003.
Salah satu ahli waris, Suharli H. Menru Semarang, mengungkapkan bahwa Akta Jual Beli tersebut diduga cacat hukum. “Dalam surat perjanjian poin 2 disebutkan bahwa PT. Unicerv Indonesia akan melakukan eksploitasi/penambangan kapur terhadap tanah yang diganti rugi, dan setelah selesai, tanah akan diberikan kembali kepada pemilik semula atau ahli waris yang berhak,” jelas Suharli, mengutip isi surat perjanjian tersebut.
Lebih lanjut, Suharli menjelaskan bahwa dalam poin 3 disebutkan tanah yang dijual belikan dari pihak pertama kemudian akan dibagikan kembali kepada pemilik semula atau ahli waris yang berhak setelah penambangan kapur dianggap selesai oleh perusahaan. Namun, tidak ada batas waktu yang disebutkan dalam surat perjanjian tersebut, sehingga para ahli waris meminta agar perjanjian tersebut dibuka kembali atau diperbarui sesuai kondisi saat ini.
“Surat perjanjian tersebut tidak menyebutkan lama eksploitasi, sehingga kami selaku ahli waris meminta membuka perjanjian baru atau diperbaharui sesuai kondisi saat ini,” tegas Suharli.
Menurut Suharli, dalam adendum jual beli hanya disebutkan ganti rugi sebesar 3 juta rupiah lebih sesuai luas tanah masyarakat. “Jika hanya sebatas ganti rugi, maka tidak pantas harga yang diberikan dianggap sebagai jual beli. Ini adalah bentuk pembodohan masyarakat,” ujarnya dengan nada geram.
PT. Unicerv Indonesia telah beroperasi selama 10 tahun di atas tanah tersebut dan telah mendapatkan keuntungan milyaran rupiah. “Bila tidak ada kata sepakat dengan ahli waris pemilik lahan, maka PT. Unicerv dipersilakan angkat kaki dari tanah kami,” tambah Suharli.
Ketua Aliansi Pemuda Lingkaran Tambang Bersatu (APLTB), Adhif, juga meminta perusahaan menyelesaikan masalah yang ada di Desa Goa, karena ini sangat penting bagi keberlangsungan perusahaan PT. Unicerv di masa depan. “Kami berharap Unicerv segera menyelesaikan kontrak baru dengan ahli waris serta lebih memperhatikan tenaga kerja lokal dan melibatkan pengusaha lokal,” terang Adhif.
Adhif juga menekankan bahwa dalam Peraturan Bupati (PERBUP) nomor 15 Tahun 2022 dijelaskan bahwa perusahaan harus mengutamakan sumber daya lokal. “Perusahaan harus mengikuti aturan yang ada, jangan seolah-olah diam,” tutup Adhif. (Red)