Rungan.Id//Lombok Timur, NTB – Stop penjarahan sempadan pantai, Perkembangan Pariwisata di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Kian berkembang pesat, pemerintah daerah telah berupaya mengembangkan destinasi pariwisata pedesaan hingga pantai-pantai. Kamis (1/8/2024).
Hal ini juga menyebabkan menjamurnya hotel-hotel di sekitar tempat wisata seperti pantai-pantai ataupun pedesaan.
Sekjen LSM KASTA NTB DPD Lombok Timur, mengaku bangga dengan menjamurnya hotel-hotel di wilayah Kabupaten Lombok Timur, karena dengan banyaknya hotel berpotensi meramaikan pariwisata dan mengurangi pengangguran bagi masyarakat setempat.
Namun, jika potensi-potensi itu di dapatkan dengan cara melanggar aturan dan merugikan kepentingan khalayak ramai, maka sebaiknya di bubarkan saja, karena Ia berkeyakinan banyak cara membangun daerah tanpa harus melanggar aturan.
Menurut hasil investigasinya, Sekjen LSM KASTA NTB DPD Lombok Timur dengan beberapa anggotanya, pembangunan salah satu hotel yakni “HOTEL PM”, di duga berada di atas sempadan pantai dan melakukan pengerukan pasir putih di atasnya.
Hal ini sangat bertentangan dengan semangat Presiden yang melindungi sempadan pantai dari bancakan oknum- oknum penguasa dan pengusaha, bentuk perlindungan presiden di undangkannya Perpres no 51 tahun 2016 tentang sempadan pantai, khususnya pada pasal 1 dan pasal 4.
Sempadan pantai adalah daratan yang berada di sepanjang tepian pantai, dengan lebar minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. Lebar sempadan pantai disesuaikan dengan bentuk dan kondisi fisik pantai.
Penetapan batas sempadan pantai harus memperhatikan beberapa ketentuan, seperti, Perlindungan dari gempa, tsunami, erosi, abrasi, badai, banjir, dan bencana alam lainnya. Perlindungan ekosistem pesisir, seperti lahan basah, mangrove, terumbu karang, padang lamun, gumuk pasir, estuaria, dan delta. Pengaturan akses publik pengaturan untuk saluran air dan limbah.
Oleh karena itu, Sekjen LSM KASTA NTB DPD Lombok Timur, MUH.EFENDI, SH., melalui surat permohonan hearingnya yang dimasukkan pada hari kamis tanggal 01 Agustus 2024, menegaskan kepada DPRD Kabupaten Lombok Timur untuk menghadirkan: 1. Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Timur, 2. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lombok Timur, 3. Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Lombok Timur, 4. Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lombok Timur, 5. Pimpinan PT. INTI FAJAR PRATAMA.
Karena kelima instansi ini ada hubungannya dengan dugaan mulusnya perjalanan pembangunan HOTEL PM, yang berada di Ujung Mas, Desa Seriwe.
Ketua KASTA NTB DPD LOTIM Risdiana, SH., MH. Menyatakan jika semua akses publik d kuasai oleh oknum pengusaha, dengan dalih investasi dan pengembangan wisata, maka tidak menutup kemungkinan akses untuk umum dan hususnya akses para nelayan akan tertutup rapat dan mengusir para nelayan sebagai orang pribumi, sedangkan masyrkt nelayan hanya menyambung hidupnya dari hasil nelayan dan memanfaatkan sempadan pantai sebagai Tempat tambatan perahu atau sampannya.
Jika sepadan pantai ini tidak dilindungi oleh Dinas-dinas terkait dan masyarakat, maka sama halnya menelanjangkan Perpres dan tidak patuh pada Presiden, tutupnya.
Narsum: Kasta Lotim
(Mawenk)