Rungan.id – Mataram|NTB,- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang (AMANAT) Kabupaten Sumbawa Barat mendesak Polda NTB untuk segera memproses dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Unggul Sejati Indonesia (USI).
“Management PT. USI terkesan acuh terhadap tuntutan AMANAT untuk tidak beroperasi sebelum dokumen perizinan tuntas. Maka dari itu, kami dalam waktu dekat akan segera mendatangi Polda NTB untuk mempertanyakan perkembangan Laporan Pengaduan (LP) dengan nomor surat 251/P/AMANAT-KSB /VI/2024 Perihal Laporan/Pengaduan Dugaan Aktivitas Batching Plant Ilegal PT. USI,” kata Ketua AMANAT KSB, Muh Erry Satriyawan, SH, MH, CPCLE kepada awak media ini, Selasa (13/8/2024).
Advokat muda yang akrab disapa Erry itu menjelaskan, bahwa ini adalah negara hukum, mestinya seluruh perusahaan yang melakukan aktifitas mentaati seluruh ketentuan yang berlaku termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP Nomor 5 Tahun 2021), perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan atau kegiatannya. Selanjutnya, disebut perizinan berusaha berbasis risiko, yang didasarkan pada tiga tingkatan antara lain, tingkat risiko rendah, tingkat risiko menengah, tingkat risiko tinggi.
“Padahal pasca aksi demonstrasi yang kami lakukan beberapa waktu lalu, pihak PT. USI sudah berjanji dalam waktu 2 sampai 3 hari akan ada komitmen tertulis bahwa tidak akan melakukan aktifitas apapun sampai dengan seluruh proses perizinan tuntas, tapi sampai saat ini tidak ada itikad baik tersebut yang dilakukan perusahaan,” cetusnya.
Tak sampai disitu, Erry juga menyebut bahwa PT. USI mengabaikan Pemerintah Daerah dengan melakukan aktivitas (operasional). Padahal sebelumnya, sudah dilakukan sidak oleh tim Tim yang terdiri dari Dinas PUPR KSB, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KSB dan SatPol PP KSB, mendatangi lokasi milik PT. USI lantaran perusahaan yang dalam status tersegel karena persoalan perizinan itu diduga melaksanakan aktivitas (operasional).
“Kami menduga, untuk mempermudah proses perizinan, PT. USI mencoba memberikan dokumen yang bersifat manipulasi terkait status perusahaan yang merupakan Usaha Mikro Kecil (UMK). Padahal secara modal usaha tentunya sangat tidak masuk akal apabila perusahaan yang bergerak dalam bidang Batching Plant bukan berstatus Non UMK. Hal ini dilakukan untuk mempermudah melakukan seluruh pengurusan perizinan yang dibutuhkan,” ungkapnya.
Terakhir Erry menyampaikan, terkait aktivitas PT. USI tersebut diduga kuat melanggar ketentuan dalam Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan sebagaimana pada pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2009, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun, paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
“Dari fakta-fakta diatas maka patut diduga PT. USI telah melakukan Dugaan Tindak Pidana atas aktivitas Produksi Batching Plant ilegal yang mengakibatkan kerugian negara, potensi penggelapan pajak dan kejahatan korporasi serta kejahatan lingkungan, dimana PT. USI beroperasi tanpa mengantongi perizinan lengkap dan termasuk dugaan belum mengantongi Izin Usaha Industri. Jangan sampai ini menjadi budaya buruk terhadap dunia investasi di Kabupaten Sumbawa Barat, karena perusahaan justru mengesampingkan faktor legalitas termasuk perzinahan,” tandas Erry Satriawan. (Riyan.ZM)