Single News

Proyek Dinas PU di Dusun Lubuk Bais Diduga Kurang Transparan, ORMAS PETIR Lamsel Pertanyakan Volume Pekerjaan

Lampung Selatan – Rungan id,Proyek peningkatan jalan di Dusun Lubuk Bais, Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, menuai sorotan tajam. Proyek yang dianggarkan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Selatan ini diduga tidak mencantumkan volume pekerjaan, seperti ketebalan, panjang, dan lebar jalan, pada plang proyek. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya ketidaksesuaian dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Kontrak Proyek Tidak Transparan

Dalam kontrak proyek bernomor 66/KTR/KONS-BM/DPURR-LS/APBD/2024, disebutkan bahwa pekerjaan konstruksi ini merupakan kontrak gabungan lumsum dan harga satuan, yang melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Bina Marga Dinas PUPR Lampung Selatan dan PT Cakrawala Nusantara Konstruksi. Proyek ini bertujuan untuk peningkatan jalan di Dusun Lubuk Bais dengan nilai kontrak sebesar Rp1.434.496.286,00 dan waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender dalam tahun anggaran 2024.

Sorotan dari ORMAS PETIR Lampung Selatan

Menanggapi hal ini, Iwan Setiawan, anggota organisasi masyarakat Pasukan Elit Inti Rakyat (PETIR) Lampung Selatan, menyoroti ketidaktransparanan plang proyek yang tidak mencantumkan volume pekerjaan. “Selain tidak transparan, proyek ini diduga kuat melanggar keterbukaan informasi publik (KIP),” ujar Iwan saat dimintai tanggapan pada Kamis (22/08/2024).

Iwan juga menambahkan bahwa proyek ini menggunakan uang negara yang berasal dari pajak rakyat, sehingga seharusnya informasi mengenai volume pekerjaan dicantumkan agar masyarakat dapat ikut serta dalam pengawasan. “Pertanyaannya, mengapa volume tidak dicantumkan? Dugaan kuat ada sesuatu yang ditutupi,” tegasnya.

Pentingnya Transparansi dalam Proyek Pemerintah

Iwan menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, pemerintah seharusnya bersikap transparan, terutama dalam penggunaan uang rakyat. “Pemerintah tidak bisa berdalih menunggu laporan, karena transparansi adalah kewajiban,” lanjut Iwan.

Ia juga menyebutkan bahwa ORMAS PETIR akan terus memantau perkembangan proyek ini. “Jika proyek ini tidak sesuai, maka tidak boleh dibayar,” imbuhnya, sambil menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Rekanan Belum Memberikan Keterangan

Sementara itu, pihak PT Cakrawala Nusantara Konstruksi (CNK) hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi, meskipun ponsel mereka aktif dan pesan singkat telah terkirim.

Penutup

ORMAS PETIR Lampung Selatan berkomitmen untuk terus memantau dan mengawal proyek peningkatan jalan di Dusun Lubuk Bais ini hingga tuntas. Pertanyaan besar yang masih menggantung: mengapa volume pekerjaan tidak dicantumkan? ( Rina )