Rungan.Id//Singkawang, Kalimantan Barat – Pengusaha mesin judi di Singkawang merajalela, miris sekali semakin menjamur nya tempat mesin Judi Tembak Ikan di kota Singkawang Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) hingga membuat para ibu ibu rumah tangga geram dan resah sebab suami suami banyak tidak pulang kerumah pas gajian. Minggu (15/9/2024).
Adanya aktivitas tempat permainan yang menyediakan mesin Judi Tembak Ikan dan Tempat permainan judi tersebut yang ada beberapa titik di Kota Singkawang diantaranya, contoh Jalan Kridasana dan Jalan Tani membuat salah seorang ibu rumah tangga berinisial Maria bukan nama asli sebenarnya yang dapat dipertanggung jawabkan yang bertempat tinggal tidak jauh di lokasi itu menerangkan kepada Tim Investigasi Awak Media pada hari Minggu 14 September 2024 Wib,
Maria menerangkan adanya mesin judi tembak di jalan Kridasana ini suaminya sering pulang kerja gajinya kurang dan bilang kalah main judi mesin di situ.
Masih terang sumber anehnya tempat permainan 303 cukup lama operasi tidak tersentuh aparat penegak hukum (APH) mungkin sudah cukup kordinasi cetus Maria.
Terkait adanya laporan warga Jalan Tani Kota Singkawang ,masuk ke redaksi beberapa media yang tidak mau sebutkan namanya Red nama di rahasiakan takut ada banyak kepentingan disinii ucapannya kalau di Jalan Tani lebih besar milik warga negara Malaysia.
Dengan adanya laporan warga tersebut tim awak media mencoba menelusuri tempat tersebut, setelah dapat benar adanya mesin judi 303 di Jalan Tani milik warga negara Malaysia.
Salah satu warga berinisial Ahcay bukan nama asli sebenarnya saat di konfirmasi di lokasi membenarkan itu tempat judi mesin dan cukup rame ucapnya.
“Disini hanya satu lokasi mesin judi tembak ikan saja bang, dan masih ada beberapa lokasi di Kota Singkawang ini mesin judi,” ucap Ahcay.
Dari hasil pantauan media dilapangan pemain ini menukar koin dengan uang, kalau pemain menang langsung di tukar koin sama kasir tiap meja tembak ikan ada penjaganya.
Kegiatan ini diatur pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Pasal 303.
Berikut isi Pasal 303 KUHP tentang hukuman tindak pidana perjudian :
Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), barang siapa tanpa mendapat izin.
Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.
Sebelum berita ini di terbitkan awak media mencoba mencari nama pemilik, baik di Jalan Kridasana maupun jalan tani,dan terus mengumpulkan data serta informasi termasuk mencoba menghubungi pihak pihak terkait yang berkompeten namun sepertinya mereka tidak ada jawaban alias bungkam.
Adanya informasi dan data hasil penelusuran awak media dan tangkapan kamera di lokasi jelas ada dugaan para pemilik tidak tersentuh hukum kata lain kebal hukum.
Narsum: Tim Investigasi
(Mamad)