RunganId-Sumbawa ,Selasa tanggal 8 Oktober 2024 Dewan Pengurus Daerah (DPD) Lembaga Keadilan Poros Mudah (LKPM) Nusa Tenggara Barat Desak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa turun sidak lapangan didesa labuhan alas terkait dengan adanya Dugaan Penambangan Ilegal tidak memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Dimana penambangan ilegal didesa labuhan alas kecamatan alas tersebut sudah cukup luar biasa dari hasil penjualan material berupa batu pecah dan tanah urugan dengan seharga yang cukup pantastis dari senilai 75.000 sampai 120.000 persatu damtruk, dan juga diduga material batu pecah telah dijual kepada kontraktor pelaksana proyek pemerintah pembangunan jalan yang berlokasi di wilayah kecamatan buer kurang lebih senilai 600.000 persatu damtruk.
Muhammad Ikhsan Sapaan Akrabnya, Penambangan ilegal tersebut kami dari DPD LKPM NTB menduga bahwa ada ikut campur tangan oknum calon bupati, oknum anggota DPRD Provinsi, dan oknum Pemerintah Desa Labuhan Alas, dan selanjutnya dugaan konspirasi penambangan ilegal ini merupakan suatu perbuatan melawan hukum penyalahgunaan jabatan karena menciptakan pratek – pratek persengkongkolan jahat atas kekuasaan dianggap dirinya pejabat sehingga semau- maunya melakukan tindakan penambangan ilegal tanpa mengantongi Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Lanjut, Muhammad Ikhsan, penambangan Ilegal ini juga diduga ada ikut campur tangan oknum kepolisian karena ada informasi bisik – bisik tetangga serta dari rekaman visual yang kami kantongi, jadi dibalik penambangan ilegal ini ada oknum – oknum melakukan konspirasi jahat ingin memperkaya diri dari hasil kejahatan pelanggaran hukum.
Untuk itu kami minta dengan tegas kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumbawa untuk melakukan sidak lapangan terhadap lokasi penambangan ilegal didesa labuhan alas kecamatan alas, dan minta Kejari sumbawa dilakukan penyelidikan terkait dasar hukum didalam menjalankan usaha dinegara republik indonesia diwajibkan ada izin usaha yang diatur dalam undang – undang khususnya di kabupaten Sumbawa – NTB.
Dalam hal ini kami berharap kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumbawa untuk memanggil seluruh oknum yang diduga melakukan konspirasi jahat penambangan ilegal, dan seharusnya tindakan penambangan ilegal ini yang dilakukan oleh oknum konspirasi memberikan percontohan yang baik kepada negara agar daerah kabupaten Sumbawa maju ada perubahan bukan justeru melakukan tindakan memperkaya diri dari hasil kejahatan pelanggaran hukumhukum. (Az)