Single News

Kunjungi Lapas Narkotika Bandar Lampung, Inspektur Wilayah VI Kemenkumham RI Tekankan Disiplin Pegawai

Rungan.id – Bandar Lampung. Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung menerima kunjungan dari Inspektur Wilayah VI Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, Pria Wibawa, S.H., M.H., pada Kamis (31/10). Dalam kesempatan ini, Pria Wibawa memberikan pengarahan mengenai penerapan Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Peraturan ini bertujuan meningkatkan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar mampu memberikan pelayanan yang lebih baik. Setiap PNS diwajibkan mematuhi peraturan, menjunjung tinggi etika dan moral, serta melaksanakan tugas dengan tanggung jawab penuh,” jelas Pria Wibawa.

Kedatangan Inspektur Wilayah VI disambut langsung oleh Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Ade Kusmanto, bersama jajaran stafnya. “Dengan PP No. 94 Tahun 2021, kita berupaya menciptakan PNS yang profesional, berintegritas, dan siap memberikan pelayanan publik yang optimal,” ungkap Kalapas Ade.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung, Kusnali, serta sejumlah Kepala Unit Pelaksana Teknis dan pejabat struktural Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, yang menyaksikan sosialisasi ini dengan antusiasme untuk memperkuat disiplin di lingkungan kerja mereka.

(Red)