Rungan.id – Sumbawa Besar|NTB,– Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu (4/12/2024). Kegiatan ini mencakup barang bukti dari 52 perkara yang terjadi sepanjang April hingga Desember 2024.
Bertempat di halaman Kejaksaan Negeri Sumbawa, acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, termasuk Kepala Kejari Sumbawa, Hendi Arifin, SH, Dandim 1607 Sumbawa, Wakil Ketua Pengadilan Negeri, Wakil Ketua DPRD, perwakilan Polres Sumbawa, Kepala BNN, Kepala Rupbasan, PPNS Satpol PP, para Kasi Kejaksaan, serta pihak-pihak terkait lainnya.

Dalam sambutannya, Kepala Kejari Sumbawa, Hendi Arifin, SH, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis kasus pidana, mulai dari narkoba, penganiayaan, senjata tajam, senjata api rakitan, hingga barang bukti kasus tindak pidana ringan (Tipiring).
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Sumbawa untuk menegakkan hukum dan mengurangi potensi penyalahgunaan barang bukti yang dapat membahayakan masyarakat,” ungkap Hendi.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penyidikan kepolisian dan penuntutan oleh Kejari Sumbawa selama tahun 2024. Nilai barang bukti narkoba yang dimusnahkan mencapai ratusan juta rupiah. Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode: narkotika dihancurkan menggunakan blender, senjata tajam dan barang bukti lain dihancurkan dengan mesin penghancur, pakaian dan dokumen dibakar, sementara barang elektronik seperti handphone dihancurkan menggunakan palu.
“Pemusnahan ini juga bertujuan memastikan bahwa barang bukti yang telah dinyatakan inkracht dan tidak memiliki nilai guna lagi tidak akan digunakan untuk kepentingan yang melawan hukum,” tambah Hendi.


Hendi berharap pemusnahan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana, sekaligus mencegah peredaran barang bukti ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Ini adalah wujud nyata komitmen Kejaksaan Negeri Sumbawa dalam memberantas kejahatan dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan,” tegasnya.
Proses pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian penting dari upaya menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib. Kejari Sumbawa menegaskan akan terus menjalankan tugasnya untuk menegakkan hukum secara profesional, berintegritas, dan transparan demi keadilan masyarakat. (An)