Pesawaran, Rungan.id – Kepengurusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pesawaran era Yatin Putro Sugino yang telah demisioner masih meninggalkan sejumlah polemik. Salah satu kasus yang mencuat adalah dugaan penyimpangan anggaran lebih dari Rp30 miliar pada tahun 2020.
Ketua Umum Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB), Mursalin MS, melalui Ketua Harian FMPB, Sumarah, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk segera menuntaskan kasus ini.
“Kasus ini pernah dilaporkan dan diperiksa oleh Kejari Pesawaran saat itu. Namun, kelanjutannya tidak jelas. Harus ada transparansi dan ketegasan. Tidak ada yang kebal hukum, apalagi menyangkut dana sebesar ini,” tegas Sumarah, Jumat (6/12/2024).
Menurutnya, jika Kejati Lampung tidak bergerak, pihaknya akan membawa laporan ini langsung kepada Presiden RI, Prabowo Subianto. “Kami akan sampaikan kasus ini ke Presiden Prabowo. Beliau tegas dalam memberantas korupsi, dan kami percaya kasus ini tidak akan dibiarkan begitu saja,” tambahnya.
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Penyimpangan Sistematis
Kasus ini semakin panas setelah mantan Sekretaris KPU Pesawaran mengungkap fakta baru bahwa tanda tangan dirinya diduga dipalsukan untuk mencairkan anggaran. Ia menyebut Yatin dan Sofy sebagai dalang utama dari berbagai modus korupsi, termasuk pemalsuan stempel dan tanda tangan.
“Tidak hanya Pilkada 2020, tetapi juga Pileg dan Pilpres sebelumnya. Saya memiliki bukti rekaman dan video pengakuan mereka,” ujarnya kepada media ini pada Desember 2020.
Lebih lanjut, sumber terpercaya menyebut bahwa modus yang digunakan meliputi kegiatan fiktif, mark-up anggaran, manipulasi data, dan adanya “titipan” dalam penyaluran dana. Hal ini disebut terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Dana Fantastis dengan Indikasi Kerugian Negara
Berdasarkan Rincian Anggaran Belanja (RAB) tahun 2020, total dana yang digunakan untuk Pilkada Pesawaran mencapai Rp32,8 miliar. Alokasi tersebut meliputi:
Tahapan Persiapan dan Pelaksanaan: Rp9,44 miliar
Operasional dan Administrasi Perkantoran: Rp4,65 miliar
Honorarium Penyelenggara: Rp11,83 miliar
Namun, sejumlah kegiatan diduga fiktif, seperti sewa kantor, gudang, bimbingan teknis, dan jalan sehat. Selain itu, anggaran pembuatan TPS sebesar Rp1 juta per TPS diduga hanya direalisasikan setengahnya.
“Saya hanya menerima Rp500 ribu tanpa penjelasan. Tidak tahu apakah anggaran itu sebenarnya lebih besar,” ungkap seorang Ketua KPPS di Kecamatan Gedong Tataan.
Hingga berita ini diturunkan, Yatin Putro Sugino tidak memberikan tanggapan atas dugaan ini meskipun telah dihubungi melalui nomor teleponnya.
FMPB berkomitmen untuk membawa kasus ini ke tingkat nasional jika penegak hukum daerah tidak segera bertindak. “Korupsi harus dibongkar hingga ke akar-akarnya. Kami percaya keadilan akan ditegakkan,” tutup Sumarah.
Laporan: Ariyandi/Tim