Rungan.id – Sumbawa Besar|NTB,- Kejaksaan Negeri (Kejari), Sumbawa dalam waktu dekat akan terbang untuk mencari DPO dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah desa labuhan jambu Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa,NTB. Yakni Amrin yang beralamat di
Jalan Baraya RT 003 RW 004 Kelurahan Panto Loan Kecamatan Tawaeli Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah.
Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Indra Zulkarnain SH, Rabu (22/5) mengatakan bahwa dalam waktu dekat tim Kejari Sumbawa akan berangkat ke Palu.
“Dalam waktu dekat kita akan berangkat ke Palu untuk mengejar salah satu DPO dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Desa Labuhan Jambu yakni saudara Amrin,”singkatnya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di desa Labuhan Jambu Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa,NTB hingga saat ini masih terus berlanjut pasalnya dalam kasus tersebut dua orang sudah selesai menjalani hukuman yakni Musykil Hartsyah dan Asyaga. Sementara satu orang dalam kasus tersebut yakni Amrin tidak pernah menghadiri pemeriksaan dan persidangan. Bahkan Amrin dalam kasus tersebut sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah di desa Labuhan Jambu Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa,NTB yang telah merugikan negara sekitar Rp 187 juta. Kasus tersebut menjadi perhatian saat itu dimana mantan Kepala Desa Labuhan Jambu yang juga mantan ketua FK2D Kabupaten Sumbawa Muskil Hartsyah dan mantan Ketua BPD Desa Labuhan Jambu Asyaga terlibat dalam kasus dua tahun yang lalu.
Sedangkan Amrin hingga saat ini tidak pernah diperiksa karena ketika disurati tidak pernah datang dan hadir untuk menghadap ke penyidik Kejari Sumbawa. Oleh karena itu tim Kejari Sumbawa dalam waktu dekat akan terjun langsung ke Kota Palu Sulawesi Tengah.(Her/An)